PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Dihentikan

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:05 WIB
Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti arahan Presiden soal PPKM Mikro. (Foto: DepokToday.com)
Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti arahan Presiden soal PPKM Mikro. (Foto: DepokToday.com)

DepokToday.com - Mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dihentikan.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM,” sebut Mendagri dalam Inmendagri yang ditandatangani pada tanggal pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Mau Berkunjung ke Alun-alun Kota Depok di Masa PPKM Level 2? Perhatikan Dua Poin Penting Syarat Ini

Berikut instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022:

Satu, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Dua, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Tiga, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X