Dia lantas menjelaskan, hal seperti itu masuk dalam kaidah ushul fiqh, bahwa sebuah adat bila sudah melekat maka ia akan menjadi sebuah hukum.
"Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan al adatu muhakkamah kalau sudah melekat, sudah baik dikenal dengan itu maka jadi hukum, kalau sudah jadi hukum maka dikenal oleh masyarakat, kalau berbeda dengan itu maka akan ada sesuatu yang nyeleneh menyimpang," ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Siap Mati, 33 Panglima OPM: Kepada Joko Widodo, Tidak Boleh Macam-macam
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa falsafah minang sangat erat kaitannya dengan syariat Islam.***
Artikel Terkait
Tebet Eco Park Ditutup Sampai Akhir Juni 2022
Jumlah Warga Miskin Jakarta Membludak, PSI: Pak Anies Banyak Menghamburkan Uang Rakyat
Komdis PSSI Investigasi Meninggalnya Dua Suporter Persib Bandung di GBLA
Susi Air Jambore Aviation 2022, Masyarakat Diajak Terbang Gratis Naik Pesawat
SMP Muhammadiyah 1 Depok Lepas Peserta Didik Angkatan ke-56