DepokToday - Belasan miliar telah didapatkan pemuda bernama Ghozali dengan cara menjual foto selfinya. Ya, dia berhasil menjual foto NFT (Non Fungible Token) di OpenSea senilai Rp 13,8 miliar lima tahun belakangan ini.
Nama pemuda itu pun belakangan viral di media sosila. Walau begitu, dengan penghasilan yang telah dia raih, Ghozali ternyata tidak lepas dari bidikan pajak. Lewat akun twitter @DitjenPajakRI, menanggapi cuitan pemuda tersebut.
"Congratulations Ghozali! Here is a link where you can register your TIN (Selamat Ghozali ini adalah link untuk registrasi TIN): http://pajak.go.id/id.”
Baca Juga: Setelah Habib Bahar dan Ferdinand, Kini Polisi Bidik Denny Siregar
Check out this link for more information about TIN (cek link ini untuk tahu lebih banyak soal TIN): https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," cuit akun @DitjenPajakRI.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future (Jika kamu butuh bantuan, tanya saja @kring_pajak. Kami berharap yang terbaik untukmu ke depannya)," imbuhnya.

Cuitan tersebut menanggapi apa yang telah ditulis Gozhali sebelumnya. “"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini, dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," cuit Ghozali.
Melansir dari Suara.com, TIN sendiri merupakan Tax identity Number di mana menjadi nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Di Indonesia, TIN lebih dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Sita Dua Apartemen di Depok Gegara Ini
Pemkot Depok Sebut Perolehan Pajak Bumi Bangunan Tahun Ini Lebihi Target
Sri Mulyani Ungkap Alasannya Naikan Pajak Orang Kaya, Ternyata karena Begini