SUKMAJAYA—Warga Depok yang mau membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 kini dapat menentukan waktu dan tempat sesuai pilihan.
Sebab Samsat Kota Depok telah menyediakan lima tempat loket pembayaran pajak kendaraan.
Dibaca juga: https://depoktoday.hops.id/begini-cara-samsat-depok-lindungi-wajib-pajak-dari-corona/
Disadur dari laman instagram samsatdepok pada Senin 4 Januari 2021, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan di Layanan Samsat Induk I di halaman parkir Samsat-Depok">Samsat Depok Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Sukmajaya, Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB.
Kemudian wajib pajak juga bisa mendatangi Layanan Samsat Induk II di halaman parkir rumah dinas Samsat-Depok">Samsat Depok Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Sukmajaya, Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB.
Selain itu, loket pembayaran pajak juga tersedia di Samsat Outlet ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas. Gerai Samsat di pusat perbelanjaan ini buka Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB.

-
Tidak hanya di kantor induk dan ITC Depok saja, loket pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di kantor Kelurahan Kalimulya dengan nama Samsat Masuk Desa (Samades). Jam operasionalnya sama yakni Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB.
Samsat-Depok">Samsat Depok menghadirkan pula Samsat Gendong yang berada di kantor Kelurahan Tapos. Layanan ini buka Senin-Jumat pukul 08:00-14:00 WIB dan Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB.
Wajib pajak kendaraan bermotor tahunan saat ini bahkan bisa melakukan pembayaran via online seperti E-SAMSAT, SIPOLIN, SAMBARA, dan SAMOLNAS.
(tdr/*)