Apakah Kendaraan Listrik Kena Pajak? Begini Penjelasan Singkatnya

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:40 WIB
Pajak kendaraan listrik. (unsplash.com)
Pajak kendaraan listrik. (unsplash.com)

Depoktoday.com – Motor dan mobil listrik saat ini menjadi salah satu alternatif kendaraan bermotor yang ramah lingkungan. Selain mengurangi polusi udara, kendaraan listrik juga lebih efisien dalam menghasilkan tenaga dan lebih hemat dalam penggunaan bahan bakar.

Namun, beberapa orang masih bertanya-tanya apakah kendaraan listrik kena pajak?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Baca Juga: Dukung Program Angkutan Motor Gratis, KAI: Demi Keselamatan Pemudik

Pajak ini biasanya dipergunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pajak ini dikenakan pada seluruh kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, termasuk motor dan mobil listrik.

Namun, untuk motor listrik, kebijakan pemerintah saat ini memberikan keringanan pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sebagai salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara.

Untuk mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis dalam mengubah peraturan pajak mobil listrik. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Banyak Warga Depok Terancam Tak Nyoblos di Pemilu 2024, Jumlahnya Tidak Main-main

Pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, disebutkan bahwa kelompok BKP yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari total harga jual.

Dalam ini termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 g/km.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, menjelaskan hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari total harga jual.

Sementara, kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33% dari total harga jual. Ketentuan atas plug-in hybrid electric vehicles diatur dalam Pasal 36A, yang merupakan pasal tambahan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Siapkan SDM Inovatif di Sektor Industri Otomotif

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Berikut perincian pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021:

  1. Pasal 10
  • Pada ayat (1) mengatur tentang tarif PKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB;
  • Pada ayat (2) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB;
  • Pada ayat (3) mengatur tentang tarif PKB dan BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah insentif dari gubernur.

Baca Juga: Masih Tersedia! Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut dan Kereta Api

Halaman:

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: pajakku.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X