Depoktoday.com – Menangis adalah salah satu ekspresi emosional yang ada di dalam diri seseorang. Menangis juga merupakan hal yang normal, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Umumnya, seseorang akan menangis apabila terjadi adanya suatu peristiwa maupun hal yang dapat menggugah sisi emosional dari seseorang tersebut.
Sisi emosional yang dapat membuat seseorang menangis pun beragam, mulai dari rasa sedih, senang, lucu, hingga bahagia.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2023 akan Didominasi dari Pulau Jawa, Jumlahnya Diprediksi 77,3 Juta Orang
Namun, bagaimana Ketika seseorang tersebut menangis saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Dikutip melalui laman resminya, Nahdlatul Ulama (NU) memberitahukan bahwa sesungguhnya hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci dalam berbagai kitab.
Syekh Abi Syuja melalui kitab Matnu Abi Syuja, halaman 127, menjelaskan bahwa, terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yakni:
- Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
- Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah secara sengaja
- Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
- Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
- Haid
- Nifas
- Gila
- Pingsan di seluruh hari dan,
- Murtad
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Terus Berupaya Mengurangi Desa tanpa Internet
Selain itu, Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab Raudhah at-Thalibin, Juz 3, Halaman 222, menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa tidak dipermasalahkan bagi mereka untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.
Namun, hukum tersebut juga akan berbeda ketika air mata masuk ke dalam mulut, kemudian bercampur dengan air liur, lalu tertelan ke dalam tenggorokan. Hal tersebut tentu dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu Erick Thohir, Ini yang Dibahas
Melalui beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menangis merupakan hal yang tidak akan membatalkan ibadah puasa, kecuali jika air mata tersebut sampai masuk ke mulut dan tertelan sampai tenggorokan.
Artikel Terkait
Awal Ramadhan, Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng Naik
Selama Bulan Ramadhan Polres Metro Depok Tingkatkan Patroli hingga Dini Hari
Transjakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Berbuka Puasa di Dalam Bus selama Ramadhan
Malam Ramadhan di Depok Dibuka Sejumlah Aksi Tawuran
Ramadhan Telah Tiba! Ini Harga Heran Toserba Yogya Depok Periode 24-26 Maret 2023