Depoktoday.com - Program subsidi pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai diberlakukan Senin, 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers mengatakan subsidi motor listrik diberikan untuk motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 40 persen.
Baca Juga: Kolak Pisang Jadi Menu Andalan berbuka Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Cara Bikinnya
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan motor listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier, mengatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan untuk perusahaan yang lolos verifikasi Kementerian Perindustrian.
Terdapat delapan perusahaan dengan 13 merek motor listrik.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Wali Kota Depok Sebut Masjid Jadi Pusat Kegiatan Dakwah
Daftar 13 Motor Listrik yang Berhak Dapat Subsidi Rp 7 Juta:
1. Gesits G1 A/T
2. United T1800 A/T
3. United TX3000 A/T
Baca Juga: Selesai Direnovasi, Wali Kota Depok Resmikan Masjid Jami Al-Husna Tapos
4. United TX1800 A/T
5. Smoot elektrik Tempur
Artikel Terkait
Kekurangan Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Simak Ulasan Berikut Sebelum Membelinya
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta pada 20 Maret? Siapkan 4 Administrasi Ini
Mengenal Kelebihan Dan Kekurangan Motor Listrik Yang Akan Mendapat Subsidi Pemerintah
Spesifikasi dan Harga Selis New Balis, Motor listrik Roda Tiga Anti Hujan dan Kepanasan
Harga dan Spesifikasi Selis E-Max, Motor Listrik dengan Daya Jelajah Capai 120 Kilometer
Punya Motor Listrik? Simak Tips Perawatan Berikut Ini Agar Kendaraanmu Jadi Lebih Awet
Mau Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik? Simak Syaratnya Berikut Ini