Mau Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik? Simak Syaratnya Berikut Ini

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (Unsplash.com)
Ilustrasi kendaraan listrik. (Unsplash.com)

Depoktoday.com - Subsidi motor listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah resmi diberlakukan per tanggal 20 Maret 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Jalannya Pembangunan di Papua

Syarat penerima subsidi Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi.

Berikut syaratnya:

  1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
  2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.

Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

  1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Ngabuburit yang Ada di Depok, Cocok untuk Menunggu Waktu Buka Puasa

  1. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut. Itulah syarat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan selama 2023-2024.

Tentunya terdapat kriteria dan syarat untuk mendapatkan subsidi ini agar tepat sasaran.***

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X