Depoktoday.com - Apakah kalian sering kali lupa menaruh barang, mengingat agenda atau lupa akan hal lainnya? Tenang saja, selama masih dalam taraf yang wajar, lupa merupakan hal yang normal bagi setiap orang.
Tidak terkecuali ketika seseorang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Hampir banyak kasus ditemukan seseorang yang lupa untuk mengucapkan niat saat puasa Ramadhan.
Namun, sahkah puasa seseorang apabila ia lupa mengucapkan niat puasa Ramadhan?
Dikutip dari Suara.com, Melalui channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa, dalam mazhab Syafi'i dan jumhur ulama mazhab Maliki dan Hambali, orang yang tidak niat puasa Ramadhan di malam hari dan tidak sahur, maka puasa orang tersebut tidak sah.
Baca Juga: Muhammadiyah Mulai Puasa Ramadhan 1444 Hijriah pada Hari Kamis 23 Maret 2023
Buya Yahya juga menambahkan bahwa, jika seseorang tersebut berada dalam situasi yang benar-benar lupa membaca niat puasa Ramadhan (karena terlalu sibuk hingga lupa untuk melaksanakan sahur) maka orang tersebut tetap harus melanjutkan puasanya.
Buya Yahya menerangkan, dalam mukadimah tarseh Sayyid Alwi Assegaf mufti Mekah, ia mengingatkan bahwa dalam menerapkan sebuah hukum, diperlukan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan setiap orang.
Mengutip dari Syekh Al-Malibari, Buya Yahya berkata, barangsiapa di pagi harinya, ia lupa mengucapkan niat, namun ingin berpuasa, maka hendaknya ia berniat, mengikuti mazhabnya Abu Hanifah.
“Disyaratkan dalam fiqih Syafii, bahwasanya setiap orang awam perlu dihargai. Kita tidak boleh bilang tidak sah, karena nanti ia akan ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa. Kasihan ia,” Kata Buya Yahya.
Baca Juga: Setelah Persija dan Persib, Giliran Persebaya Surabaya yang Ditumbangkan Persik Kediri
Meski demikian, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa seseorang tersebut tidak boleh menyepelekan mazhab dari Abu Hanifah, misalnya dengan sengaja tidak membaca niat puasa.
Buya Yahya juga berpesan bahwa seseorang dapat mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal niat puasa di pagi hari ketika kondisinya darurat atau keadaan lupa, dengan catatan bahwa orang tersebut belum melakukan sesuatu yang sifatnya membatalkan puasa.
“Jika sudah makan maka tidak bisa, karena itu merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Dia wajib imsak tidak boleh makan dan minum seperti orang yang berpuasa, agar mendapatkan pahala yang utuh, lalu nanti dia wajib mengqadha (puasanya),” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Candaan Kocak Raim Laode saat Jelaskan Arti Lagu Komang Jadi Komeng Uhuy
Artikel Terkait
Menjelang Ramadhan, Siswa SMP Islamiyah Serua Depok Doa Bersama
Ramadhan Sebentar Lagi, Harga Heran Muncul Lagi di Toserba Yogya Depok
10 Tradisi Sambut Ramadhan di Berbagai Daerah Indonesia, Nomor 4 Sangat Familiar
Lafal Niat Puasa yang Benar, Berikut Penjelasan Lengkap dari NU Tentang Hukum dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Wali Kota Depok Mohammad Idris: Bulan Ramadhan Bukan untuk Hura-hura Makanan dan Pakaian
Berangkat dari Depok, Sekolah Relawan Tebar Kebaikan di Daerah Pelosok Selama Ramadhan