
MARGONDA– Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus sindikat pencurian sepeda yang kerap beraksi di sejumlah daerah. Komplotan ini biasa menjarah sepeda bermerek dan menjualnya dengan harga dibawah pasaran.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani mengatakan, para pelaku kerap beraksi di wilayah Depok dan Bogor. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan pada Kamis, 1 Oktober 2020.
“Modus mereka mengambil di waktu malam atau menjelang subuh dengan cara meloncat pagar dengan sasaran sepeda,” ujarnya
Masing-masing pelaku berinisial GU (22 tahun), YO (24 tahun), MA (22 tahun) dan DM (22 tahun). Mereka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.
“Dua orang ada yang berperan eksekutor loncat pagar ambil sepeda yakni GU dan YO, sedangkan yang dua lagi mengawasi situasi di luar pagar,” katanya
Dari tangan keempat pemuda itu, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda yang dijual dengan harga sekira Rp 1,4 juta dan Rp 2,9 juta.
“Mereka ini beraksi secara random (acak) tapi kadang ada juga yang sesuai pesanan. Biasanya dijual melalui media sosial,” tuturnya
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk saat ini sepeda kan sedang tren dan menjadi sasaran empuk. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya sedang kami dalami.” (rul/*)