Pencopotan Bendera Partai Gerindra di Margonda Depok Jangan Tebang Pilih

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:18 WIB
Edi Masturo. (Foto: KONI Depok)
Edi Masturo. (Foto: KONI Depok)

DepokToday.com - Pencopotan bendera Partai Gerindra di Kota Depok yang diduga dilakukan oleh aparat Satpol PP dinilai tebang pilih.

Penilaian ini disampaikan politisi Partai Gerindra Depok, Edi Masturo. Komentar anggota DPRD Depok itu lantaran atribut parpolnya yang terpasang di Jalan Margonda, sudah raib. 

Menurut Edi Masturo, pemasangan bendera partainya itu dalam rangka menyambut HUT ke-15 Partai Gerinda yang diperingati pada hari ini, Senin 6 Februari 2023.

Bersamaan dengan itu, Edi Masturo juga sebagai ketua panitia HUT ke-15 Partai Gerindra di Kota Depok.

"Pemasangan bendera dilakukan Ahad 5 Februari 2023. Di Margonda pagi-pagi langsung bersih, tidak ada bendera kami," kata Edi Masturo kepada wartawan.

Baca Juga: Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kota Depok Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Diakui Edi Masturo, pihaknya sudah mengurus perizinan untuk memasang bendera Partai Gerindra dalam rangka HUT ke-15.

"Kalau memang memberikan izin, harusnya jelas dong disampaikan, wilayah-wilayah mana yang tidak boleh dipasang, ini kan tidak ada," keluh Edi Masturo.

Atas kejadian ini, anggota DPRD Depok daerah pemilihan (dapil) Pancoranmas itu meminta agar Pemkot Depok menerapkan hal serupa kepada parpol lainnya, mengenai spot-spot mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang atribut parpol.

"Jangan sampai nanti tebang pilih, partai tertentu dibolehkan. Ini kan HUT kami (Gerindra) di tanggal ini, kami membuat izin sampai tanggal 8 Februari," beber Edi Masturo.

Baca Juga: Gol Cristiano Ronaldo Selamatkan Al Nassr dari Kekalahan di Liga Arab Saudi

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, memaparkan, kawasan Margonda adalah jalan utama sebagai etalase Kota Depok.

"Dan menjadi kewajiban kita bersama menjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya. Jika dibiarkan tidak tertib, akan memgganggu K3 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Penertiban ini berlaku untuk semua," tegas Lienda.

Untuk diketahui, dalam ketentuan Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, di dalam pasal 14 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X