Depoktoday.com - Ada tiga rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke KPU RI.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna membenarkan.
Akan tetapi pihaknya sedang menunggu keputusan KPU RI maksimal 9 Februari 2023.
"Itu sifatnya usulan. Kami merancang usulan penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk tiap kecamatan dan Dapil," kata Nana Shobarna, dikutip Sabtu 4 Januari 2023.
Baca Juga: Bayar Retribusi Pemakaman di Depok Kini Bisa Menggunakan QRIS
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa usulan penataan Dapil berdasarkan Berita Acara Nomor 153/PL.01.3/3276/2022 tentang penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Depok.
Usulan tersebut diumumkan dan diuji publik serta disampaikan ke perwakilan partai.
"Kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat pada 23-29 November 2022. Parpol menanggapi, setelah ditanggapi diusulkan ke KPU," paparnya.
Baca Juga: Mengenal Stunting, Dampak, dan Cara Mencegahnya
Penataan Dapil rancangan pertama, yakni Dapil 1 (Pancoran Mas) enam kursi, Dapil 2 (Beji, Cinere, Limo) 9 kursi, Dapil 3 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 4 (Sukmajaya) enam kursi, Dapil 5 (Tapos, Cilodong) 11 kursi dan Dapil 6 (Sawangan, Bojongsari, Cipayung) 12 kursi.
Baca Juga: RB Depok Nyaman di Puncak Klasemen Liga Zein Piala Jakarta
Rancangan kedua, Dapil 1 (Pancoran Mas, Cipayung) 10 kursi, Dapil 2 (Beji, Cinere, Limo) 9 kursi, Dapil 3 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 4 (Sukmajaya, Cilodong) 11 kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi dan Dapil 6 (Sawangan, Bojongsari) tujuh kursi.
Rancangan ketiga, Dapil 1 (Pancoran Mas, Cipayung) 10 kursi, Dapil 2 (Cinere, Limo) lima kursi, Dapil 3 (Beji) empat kursi, Dapil 4 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi, Dapil 6 (Sukmajaya, Cilodong) 11 kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi dan Dapil 7 (Sawangan, Bojongsari) tujuh kursi.(***)
Artikel Terkait
RB Depok Nyaman di Puncak Klasemen Liga Zein Piala Jakarta
Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Dapat Izin Gunakan Stadion GBLA
Mengenal Stunting, Dampak, dan Cara Mencegahnya
Bayar Retribusi Pemakaman di Depok Kini Bisa Menggunakan QRIS