Depoktoday.com - Kini pelayanan retribusi dan ahli waris pemakanan dipermudah dengan adanya sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS akan digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pemakaman Umum Kota Depok untuk mempermudah retribusi pemakaman.
"Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz, dikutip Sabtu 4 Februari 2023.
Baca Juga: Mengenal Stunting, Dampak, dan Cara Mencegahnya
Menurutnya, sepanjang tahun 2022, pemerintah Kota Depok sudah melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tempat pemakaman Umum (TPU).
Serta pula menjalankan sebagian pelayanan retribusi dengan sisten QRIS yang berjalan dengan baik.
"Saat ini sistem tersebut belum berjalan 100 persen. Mengingat sebagian besar ahli waris merupakan lansia," katanya.
Baca Juga: RB Depok Nyaman di Puncak Klasemen Liga Zein Piala Jakarta
"Jika tidak bisa membayar dengan QRIS (ahli waris), kami tetap melayani transaksi tunai," lanjutnya.
"Kami juga telah memasang barcode untuk pembayaran QRIS di depan loket," jelasnya.
Baca Juga: Sebulan Diresmikan, Warga Depok Rasakan Manfaat Underpass Dewi Sartika
Dudi juga mengatakan bahwa ahli waris juga bisa membayar retribusi melaluo ATM maupun m-banking.
Dirinya berharap dengan adanya berbagai sistem pembayaran, akan mempermudah ahli waris untuk menjalankan adminstrasi.
"Ke depan pelaksanaan pelayanan TPU akan terus mengalami pembaharuan agar lebih profesional, inovatif, efektif, dan efisien," tukasnya.(***)
Artikel Terkait
RB Depok Nyaman di Puncak Klasemen Liga Zein Piala Jakarta
Liga Premier Inggris: Chelsea Tak Bisa Bikin Gol saat Lawan Fulham
Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Dapat Izin Gunakan Stadion GBLA
Mengenal Stunting, Dampak, dan Cara Mencegahnya