Depoktoday.com - Sebanyak 375 angot dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Pencabutan izin tersebut karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Pencabitan izin itu karena dilatar belakangi beberapa hal, seperti angkot sudah melewati batas usia kendaraan umum.
Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023, Masuk Stasiun Bogor Melalui Selasar Selatan, Netizen: Dibikin Muter
"Data angkutan dalam kota kami jumlah 2810 unit di tahun 2022, yang telah dicabut izinnya jumlahnya 375 unit," jelas Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Yunan Lubis, dikutip Sabtu 4 Februari 2023.
Petugas bakal menutup akses angkot yang tidak taat akan aturan.
Baca Juga: Kekurangan Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Simak Ulasan Berikut Sebelum Membelinya
"Di tahun 2023, program pencabutan trayek ini akan kami terus lakukan. Sampai saat ini masih dalam tahapan pendataan," ucap Yunan.
Sebagian besar angkot yang dicabut izinya sudah mendapat surat peringatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Lagi Cari Uang Tambahan Buat Kuliah? Ini Kerja Sampingan yang Cocok untuk Mahasiswa
Sehingga pihaknya meminta agar setiap angkot untuk tertib adminstrasi.
Hal ini agar penumpang merasa nyaman saat menggunakan angkot.
"Kita tetap berharap kepada mereka supaya di jalan itu aman tentram, baiknya mereka segera mengurus surat-surat mereka, seperti KP (Kartu Pengawasan), kirnya dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Bebani Masyarakat, Anggota Komisi VIII Tolak Wacana Kenaikan Biaya Ibadah Haji
Artikel Terkait
Kekurangan Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Simak Ulasan Berikut Sebelum Membelinya
Lima Tips Aman Naik Sepeda Sampai Tujuan
Mulai 6 Februari 2023, Masuk Stasiun Bogor Melalui Selasar Selatan, Netizen: Dibikin Muter
10 Pemain Belum Gabung TC Timnas, Shin Tae Yong: Klub Mohon Pengertiannya