Simak, Segini Biaya Pemakaman Jenazah di Kota Depok

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:35 WIB
Pemakaman di Depok (Foto; DepokToday.com)
Pemakaman di Depok (Foto; DepokToday.com)

DepokToday.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pemakaman dan pengabuan jenazah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Miraz, menjelaskan, untuk pemakaman awal, warga ber-KTP Depok dikenakan biaya Rp175 ribu.

"Dengan rincian IPTM (Ijin Penggunaan Tanah Makam) sebesar Rp100 ribu dan pemeliharaan Rp75 ribu," jelas Dudi Miraz seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu 1 Februari 2023.

Sedangkan untuk warga luar Depok, kata Dudi, dikenakan biaya sebesar Rp1.075.000. Rinciannya, lanjut dia, IPTM Rp1 juta dan pemeliharaan Rp75 ribu.

Baca Juga: Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kota Depok Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

"Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp50 ribu per tahun," ujarnya.

Dudi juga memaparkan, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp50 ribu. Kemudian, pemeliharaan IPTM sebesar Rp75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp25 ribu per tahun," kata Dudi.

Untuk mobil jenazah, Dudi mengungkapkan, biaya yang dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk warga Depok. Sedangkan warga luar Depok sebesar Rp100 ribu ditambah biaya Rp3 ribu/km.

"Biaya ini semua tidak termasuk pembelian, misalnya, papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman," tuturnya.

Baca Juga: Rekap Hasil Copa del Rey: Real Madrid, Osasuna, dan Athletic Bilbao ke Semifinal

Sementara itu, mengenai pembayaran retribusi pemakaman yang dilakukan oleh ahli waris, terdapat beberapa tahapan.

"Jadi Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum mengeluarkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) setelah ada pengajuan, lalu ahli waris membayar," ujar Dudi.

Kemudian, lanjut dia, setelah ahli waris membayar akan keluar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan surat IPTM atau DU. Untuk melalui proses ini dibutuhkan waktu maksimal tujuh hari kerja.

"Untuk pembayaran melalui transfer ATM dan M-banking, bisa. Namun tetap harus ke loket pelayanan untuk kami input data, kemudian muncul SSRD yang tercantum nomor virtual account nya. Setelah transaksi pembayaran, terbitlah SKRD," demikian Dudi.(***)

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: berita.depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X