DepokToday.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Metro Depok melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Penilangan yang dilakukan polantas Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor.
Setelah ditelusuri, seorang pengendara motor yang sedang melintas menggunakan knalpot brong di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, akhirnya terjaring.
Selain ditilang, sepeda motor berknalpot brong itu juga dibawa ke Polres Metro Depok.
"Hal ini sebagai tindaklanjut dari keluhan warga yang terganggung dengan penggunaan knalpot brong pengendara motor. Petugas melakukan tindakan penilangan dan meminta pengendara segera mengganti knalpot standar," Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat 20 Januari 2023, Sore Hari Hujan Petir
Pihaknya menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik.
Keluhan ini, kata dia, kemudian ditindaklanjuti langsung. "Ketika ada pengendara yang melanggar tadi kami langsung tegur dan diminta mengganti dengan knalpot standar,” kata Kasat Lantas kepada wartawan, Sabtu 21 Januari 2023.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Kapten Tim Riyadh ST XI, Tiket Pertandingan Lawan PSG Terjual Habis
Artikel Terkait
Selain Motor, Polisi Akan Razia Penjual Knalpot Bising
Video: Polisi Razia Knalpot Bising
Polisi Tindak 268 Knalpot Bising di Wilayah Depok