Ini Permintaan Menko PMK kepada Wali Kota Depok Soal Polemik SDN Pondokcina 1

- Minggu, 18 Desember 2022 | 16:05 WIB
Area SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)
Area SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)

DepokToday.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjr Effendy, turun tangan, terkait polemik rencana relokasi SDN Pondokcina 1, Kota Depok.

Dalam pertemuan virtual yang digelar bersama dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dan pihak lainnya, Menko PMK meminta agar pemindahan aset sekolah dapat ditunda sementara.

Alasannya, selain karena permintaan para orangtua murid, pembangunan ruang kelas baru untuk SDN Pondokcina 1 juga baru bisa terlaksana pada awal tahun 2023.

“Kita akan penuhi permintaan warga, tapi kemungkinan baru bisa tahun depan karena penganggaran belum bisa sekarang,” tutur Menko PMK saat memimpin rapat pembahasan polemik SDN Pondokcina 1 secara virtual, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Pemkot Depok Akhirnya Tunda Relokasi SDN Pondokcina 1, yang Tidak Berkepentingan Diminta Minggir

Menko PMK juga meminta agar Pemkot Depok dapat segera menyiapkan lahan untuk pembangunan ruang kelas baru SDN Pondokcina 1.

Sementara untuk menunggu pembangunan ruang kelas baru, siswa SDN Pondokcina 1 diperbolehkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar seperti biasa di ruang kelas sekolah yang berlokasi di Jalan Margonda itu.

Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. ( Foto: Depoktoday.com)

“Kalau mau jadi satu, tidak mau dipecah dan namanya tetap SDN Pondokcina 1, kalau ada lahannya ya sudah itu saja kita penuhi. Tapi kalau belum ada ditambah ruang aja di SDN 05. Pembangunan masjidnya ditunda dulu, nanti saya bicara dengan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), agar uang (anggaran)-nya tidak hangus,” lanjutnya.

Baca Juga: SDN Pondokcina 1 Bukan Bangunan Cagar Budaya Kota Depok

Adapun Direktur Jenderal Cipta Karya PUPR, Diana Kusumawati, akan segera melakukan pembangunan apabila kriteria kesiapan sudah terpenuhi. Perencanaan pembangunan akan dilakukan sesuai dengan desain prototipe pembangunan ruang kelas PUPR.

“Lahan, harus clear and clean. Lokasi dan lahan harus ada. Ini adalah SDN, saya pikir kita bisa menggunakan dana SD di kami,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan survei terlebih dulu terkait ketentuan untuk pembangunan ruang kelas di lokasi yang telah ditentukan.

“Supaya kami mengetahui kira-kira harus dibangun ke atas atau tidak. Lebih amannya kami membangunnya di tahun 2023. Karena anggarannya sudah tutup buku,” kata Diana.

Dilansir dari laman Kemenko PMK, Jumat 16 Desember 2022, status lahan SDN Pondokcina 1 merupakan Bangunan Miik Daerah (BMD).

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X