SDN Pondokcina 1 Bukan Bangunan Cagar Budaya Kota Depok

- Jumat, 16 Desember 2022 | 17:10 WIB
Area SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)
Area SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)

DepokToday.com - Ditengah polemik relokasi SDN Pondokcina 1, Pemkot Depok memastikan bahwa sekolah di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, itu bukan bangunan cagar budaya.

Hal itu dipastikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, setelah menelusuri bangunan yang dilakukan oleh tim pakar cagar budaya sejak tahun 2018.

Wali kota mengungkapkan, bangunan cagar budaya di Kota Depok seperti Rumah Sakit Harapan, kantor pos, gereja, dan Masjid Al Ittihad di Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung.

"Mereka mempelajari tempat-tempat di Kota Depok seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, jalan, atau simbol-simbol lainnya, dan sudah terdaftar lah hampir 100 dan tidak ada itu disebut SDN Pondokcina 1," kata wali kota kepada wartawan.

Baca Juga: Sesuai Permendikbud, SDN Pondokcina 1 Bakal Digabung pada Tahun Pelajaran 2023-2024

Menurutnya, sejumlah bangunan yang ditentukan oleh Tim Pakar Cagar Budaya tidak serta merta ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Akhirnya kita menetapkan tidak semuanya, karena kalau sudah ditetapkan oleh wali kota dan ini aset pribadi, itu prosesnya tetap harus hibah gak bisa belanja langsung," katanya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Depoktoday.com/SU)

Pada kesempatan ini, wali kota menegaskan Pemkot Depok memberikan kesempatan bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang masih belajar di sekolah mereka, tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi tersebut.

Hal ini diberlakukan sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 yang dijadikan sekolah penampung.

Baca Juga: Pengakuan Siswa SDN Pondokcina 1 yang Sudah KBM di Pocin 3, Senang Tuh Katanya

Bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang saat ini sudah melakukan relokasi di SDN Pondokcina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih tetap di SDN 3 dan 5 atau kembali ke SDN Pondokcina 1 sesuai kenyamanan para siswa.

“Ketiga, pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondokcina 5,” paparnya.

Keempat, lanjut wali kota, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondokcina 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X