Arist Merdeka Sirait Singgung Depok Kota Layak Anak Terkait Polemik Relokasi SDN Pondokcina 1

- Rabu, 14 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.(Foto: Depoktoday.com)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.(Foto: Depoktoday.com)

DepokToday.com - Polemik relokasi SDN Pondokcina 1 yang berlokasi di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, bukan masalah sederhana.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyatakan hal tersebut saat berkunjung di SDN Pondokcina 1, Selasa 13 Desember 2022.

"Ini bukan persitiwa sederhana loh, 300 anak loh di sini. Maka ketika ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan moratorium maka ini merupakan sebuah kejahatan terhadap anak-anak," tutur Arist Merdeka Sirait kepada wartawan.

Melihat kasus ini, Arist Merdeka Sirait juga menyinggung soal predikat Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA). Menurut dia, label tersebut justru bertolak belakang.

Baca Juga: Ombudsman RI akan Cari Win-win Solution untuk Selesaikan Polemik Relokasi SDN Pondokcina 1

Dia mengungkapkan, peristiwa-peristiwa kejahatan pelanggaran terhadap anak itu nggak pernah berhenti di Depok.

"Itulah dengan peristiwa ini kan sebenarnya sudah lama saya katakan bahwa ada beberapa tempat ada yang ini anaknya mukulin dan seterusnya, ada begal dan seterusnya, ada pelanggaran begitu," ungkap Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyalami siswa SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyalami siswa SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com)

"Maka dengan rasa hormat saya pemerintah harus mencabut kota layak anak Depok itu, karena gak layak apalagi dengan peristiwa ini (SDN Pondokcina 1)," tambah pria kelahiran Pematang Siantar pada 17 Agustus 1960 itu.

Baca Juga: Deolipa Yumara akan Laporkan Dugaan Penelantaran Anak di SDN Pondokcina 1 ke Polisi

Arist Merdeka Sirait menilai, polemik relokasi SDN Pondokcina 1 merupakan pelanggaran hak asasi atas pendidikan dan ini merupakan penelantaran atas pendidikan.

"Maka ini bisa dikategorikan pidana. Jadi saya kira nanti bersama-sama kita pikirkan bahwa kita bisa ajukan itu pelanggaran pidana. Namun yang terpenting kita ajukan dululah moratorium itu yang paling penting saat ini agar anak-anak dapat belajar dengan semestinya," jelasnya.

Seperti diketahui, polemik SDN Pondokcina 1 muncul karena gedung sekolah itu akan dimusnahkan dan bekas lahannya akan dibangun masjid raya.

Relokasi SDN Pondokcina 1 pun menuai penolakan dari sejumlah orangtua siswa, relawan, hingga aktivis tingkat nasional.

Pada intinya mereka bukan menolak pembangunan masjid, akan tetapi mereka menginginkan adanya gedung sekolah pengganti untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk siswa SDN Pondokcina 1.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X