Deolipa Yumara akan Laporkan Dugaan Penelantaran Anak di SDN Pondokcina 1 ke Polisi

- Rabu, 14 Desember 2022 | 07:55 WIB
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com/SOE)

DepokToday.com - Orangtua siswa SDN Pondokcina 1 Depok akan membuat laporan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan Pemkot Depok.

Informasi yang dihimpun Depoktoday.com, Rabu 14 Desember 2022, laporan tersebut akan dilayangkan oleh kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondokcina 1, Deolipa Yumara, dalam waktu dekat ke polisi.

Deolipa menyatakan, peristiwa di SDN Pondokcina 1 suatu pelajaran penting bagi semua untuk tidak gegabah terhadap anak-anak.

Oleh karena itu, pihaknya baik sebagai pribadi atau pun kuasa hukum dari wali murid anak-anak SDN Pondokcina 1, akan mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak.

Baca Juga: Polemik Relokasi SDN Pondokcina 1, Cornelia Agatha: Sangat Ganggu Psikis Anak

"Kita sudah siapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan ini diterima sebagai laporan pengaduan,” kata Deolipa kepada wartawan.

Dirinya akan melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan tindakan pelanggaran tersebut.

Dia menyebut antara lain Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, Satpol PP Kota Depok.

“Nah saksi juga bisa pak Gubernur jadi saksi. Gubernur Jawa Barat kan Ridwan Kamil. Supaya ini terang benderang. Jangan kacau disini aja gini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Hak Siswa SDN Pondokcina 1 Terpenuhi

Laporan tersebut dibuat agar nantinya tidak ada lagi kejadian serupa di Depok atau di kota lainnya.

“Supaya nanti pembelajaran ke depan, setiap pemerintahan daerah atau pusat, menjaga kehati hatian dalam memerintah. karena merintah ini bukan memerintah penuh, tapi pemerintah mewakili warganya,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan adalah Pasal 76 A UU Perlindungan Anak. Didalamnya disebutkan bahwa anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, dan anak harus jauh dari kondisi psikis tertekan.

Selain itu, jangan sampai terganggu fungsi sosialnya seperri pendidikan, sekolah, bermain, dan kesehatan mentalnya.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X