DepokToday.com - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok akhirnya memutuskan menolak gugatan sejumlah warga atas aset atau lahan proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Kamis, 8 Desember 2022.
Adapun penggugat lahan tersebut adalah warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan UIII, Depok.
Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia 2022 Dimulai Malam Ini, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000.
“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” kata Hakim Ketua, Divo Ardianto saat membacakan putusan terkait UIII dikutip pada Jumat, 9 Desember 2022.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad menerangkan tidak diterimanya gugatan warga yang nengkalim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat.
Sebab menurut dia, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Depok Expo di Balai Kota Perkenalkan Produk UMKM dari 11 Kecamatan
Daftar Haji Bisa Lewat Pusaka Super Apps, Berikut Delapan Langkahnya
Menang 3-1, PSM Makassar Kokoh di Puncak Klasemen BRI Liga 1
Gol Semata Wayang Lulinha Antarkan Madura United Kalahkan PSS Sleman, Posisi Persija Jakarta Kegeser
Longsor di Perumahan Tirta Mandala Ditangani Satgas DPUPR Depok, Turunkan Spider Backhoe