DepokToday.com - Masyarakat Kota Depok kini bisa langsung melaporkan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah menyediakan layanan tersebut.
Baca Juga: 1.551 Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Kota Depok
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, memaparkan, layanan ini adalah salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok.
"Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan," tutur Lienda Ratnanurdianny seperti dikutip laman Pemkot Depok, Kamis 17 November 2022.
Baca Juga: Satpol PP Gusur 24 Rumah untuk Bangun Stadion Cipayung
Lienda Ratnanurdianny menegaskan, aduan yanh disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti segera oleh tim Satpol PP Kota Depok.
"Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat terus kondusif," harapnya.
Baca Juga: Heboh Pesta Bikini Muda Mudi, Satpol PP Depok: Memang Kalau di Wilayah Privat Sulit
Artikel Terkait
Begini Penampakan Gerai Mie Gacoan Depok yang Disegel Satpol PP
Ketika Robocop Akhirnya Nyerah Ditangan Satpol PP Depok
Satpol PP Bubarkan Acara Nobar Ribuan Jakmania di Pasar Segar Depok, Begini Kondisinya
Dilema Satpol PP Depok, Kenyang Dibully Tapi Dicari
Begini Penjelasan Kepala Satpol PP Soal Heboh Penangkapan Robocop di Depok
13 Ritel di Cimanggis "Dipelototi" Satpol PP Kota Depok