Renungan Bersama, Pesan Bunda Elly Ihwal Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Jatijajar

- Minggu, 6 November 2022 | 13:55 WIB
Elly Farida.(Foto: Pemkot Depok)
Elly Farida.(Foto: Pemkot Depok)

DepokToday.com - Peristiwa ayah kandung membunuh anak dan menganiaya istri di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, harus menjadi bahan renungan semua pihak.

Masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut apabila melihat adanya tindakan kekerasan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Pesan tersebut diutarakan Elly Farida, istri wali Kota Depok yang juga Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), hari Sabtu 5 November 2022.

"Hari ini (kemarin-red) saya menyambangi rumah korban peristiwa kekerasan di Jatijajar, yaitu adik pelaku yang berhasil sembunyi di atas rumah," kata Elly Farida saat berkunjung ke rumah korban kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan membunuh anak kandungnya.

Baca Juga: Ikut Turun Gunung, Perempuan Gappura Salut dengan Bunda Elly dan Ety

"Kejadian ini menjadi renungan bersama agar lebih menguatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat," kata Elly Farida seperti dilansir laman Pemkot Depok.

Istri Wali Kota Depok Mohammad Idris itu menjelaskan, kunjungan ini sebagai bentuk empati kepada keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Rizky Noviandi Achmad (tengah), pelaku pembunuhan anak kandung dan penganiaya istrinya hingga kritis ketika diwawancarai wartawan di Polres Metro Depok.(Foto: Depoktoday.com)
Rizky Noviandi Achmad (tengah), pelaku pembunuhan anak kandung dan penganiaya istrinya hingga kritis ketika diwawancarai wartawan di Polres Metro Depok.(Foto: Depoktoday.com)

Pada kesempatan ini, dirinya memberikan sedikit bantuan untuk korban berupa sembako, uang tunai, dan penguatan moril untuk korban.

Baca Juga: Kasus Ayah Bunuh Anak, Pemkot Depok Berikan Pendampingan Psikologi kepada Korban

Pihaknya memastikan para korban juga sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok

"Pemerintah Kota Depok memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang siap membantu menangani kasus kekerasaan dalam rumah tangga. Hak perlindungan ini juga didukung dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ungkap Bunda Elly, sapaan akrabnya.

"Jadi KDRT bukan ranah privat lagi, kalau ada yang melihat mendengar, mengetahui atau mengalami dapat langsung laporankan," tambahnya.(***)

 

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X