DepokToday.com - Untuk memudahkan masyarakat membayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), disediakan layanan Mobil Keliling On The Spot.
Mobil ini akan menyambangi 11 kecamatan di Kota Depok dalam rangka program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) II yang digulirkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bersama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW).
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat 4 November 2022, program PALING DBEST berlaku mulai tanggal 14 September hingga 30 November 2022.
Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi Program PALING D BEST Bulan Oktober 2022
Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di program PALING DBEST II antara lain kemudahan membayar PKB karena tersedia mobil keliling on the spot.

“Bebas Denda PBB hingga tahun 2022, ada juga pengajuan penghapusan dan pengurangan pembayaran pokok PBB, terakhir pelayanan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) khusus mutasi habis,” jelas Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: PALING D'BEST Tahap II Sudah Digulirkan, Berakhir Pada 30 November 2022
Untuk mengetahui waktu operasional mobil keliling on the spot PALING DBEST II, berikut ini rinciannya selama bulan November 2022:
Artikel Terkait
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pembayarannya
Dimulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan PALING D'BEST Pemutihan PKB dan PBB
Syarat dan Mekanisme Pembayaran Bebas BBNKB II dari Bapenda Jawa Barat
Berlaku 1 November-23 Desember 2022, Ayo Manfaatkan Program Bebas BBNKB II