DepokToday.com - Belasan sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Kartini dan Jalan Margonda dikempesi bannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Dishub kota depok mengerahkan satu mobil derek dan alat pengunci ban untuk kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Di Jalan Kartini, petugas Dishub kota depok menyisir kendaraan roda dua dan empat yang parkir tidak pada tempatnya.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Jalan Margonda. Di lokasi ini petugas Dishub kota depok melakukan penggembokan ban kendaraan roda empat karena parkir di atas trotoar.
Baca Juga: Duh.. 3.000 Titik Jalan Protokol di Depok Nihil PJU, Dishub Depok Targetkan Pemasangan di Tahun Ini
penggembokan dilakukan karena saat dilakukan penertiban pengendara mobil tak kunjung datang.
Plt Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dishub kota depok, Yunan Lubis, menjelaskan, penertiban ini menyasar pada kendaraan yang parkir di bahu jalan dan di trotoar.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dishub kota depok,
Yanvisesa Panduwijaya, menambahkan, dalam kegiatan penertiban parkir kendaraan ada satu kendaraan yang digembok.
Baca Juga: Dishub Akui Ganjil Genap Margonda Sebabkan Kemacetan di Depok
Saat melakukan penertiban, petugas Dishub kota depok sangat persuasif, di mana sebelum melakukan tindakan dicari lebih dulu siapa pemilik kendaraannya.
"Petugas kami menggembok satu unit mobil pribadi karena parkir di atas trotoar Jalan Margonda, dan pengendara tidak ada di lokasi," jelas Yanvisesa.
Dari penertiban parkir tersebut, tercatat ada satu kendaraan roda empat yang digembok dan 12 motor dikempesi bannya.
Petugas Dishub kota depok pun mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk parkir di lokasi yang sudah disediakan.
(SOE/***)
Artikel Terkait
Dishub Akan Razia Garasi di Pemukiman Warga
Panji Biru, Jurus Dishub Depok Tangkal Kecurangan Uji Emisi
Kasus Oknum Dishub yang Cegat Ambulans Berakhir Damai
Larangan Mudik 2021, Dishub Awasi Jalur Tikus
Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg, Dishub dan BPTJ Survei Lapangan
8 Petugas Dishub Dipecat Gegara Melanggar PPKM Darurat