DepokToday.com - Masyarakat diminta memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang dimulai per 1 November-23 Desember 2022.
Program pembebasan BBNKB II yang berlangsung lebih dari satu bulan ke depan itu digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere, Rina Parlina, mengatakan, program ini hanya untuk bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Terlalu Mahal, Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran mulai 1 November hingga 23 Desember 2022," katanya dilansir laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa 1 November 2022.

Rina mengungkapkan, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II untuk pelat kendaraan bermotor Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pembayarannya
Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, Bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. "Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat," terangnya.
Artikel Terkait
Begini Cara Samsat Depok Lindungi Wajib Pajak dari Corona
Ini Lima Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Depok
Easy Tax, Program Canggih Besutan BKD Dongkrak Pajak Depok
Cepat Lunasi Pajak, Tahun Depan BKD Hapus Program Pemutihan PBB
Ditjen Pajak Sita Dua Apartemen di Depok Gegara Ini
Pemkot Depok Sebut Perolehan Pajak Bumi Bangunan Tahun Ini Lebihi Target
Alhamdulillah, Pajak PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah, Tahun Ini Skemanya Berbeda