DepokToday.com - Pemerintah telah menetapkan tarif baru angkot di Depok. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota atau Perwal, Nomor 52 Tahun 2022.
Adapun Perwal terkait tarif baru angkot di Depok itu berbunyi tentang tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi tarif dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkot di Kota Depok.
Baca Juga: Ini Cara Alami Mengatasi Persoalan Ginjal Hingga Bau Badan, Dijamin Murah
Kemudian, dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif angkot di Depok pada 24 trayek. Namun khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000.
Berikut tarif baru angkot di Depok:
D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) Rp 5.000.
D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP Rp 6.000.
Baca Juga: 4 Tanda Seseorang Jadi Tumbal Pesugihan, Nomor Terakhir Bikin Tewas
Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP Rp 8.000. Sedangkan D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP tarifnya Rp 6.000.
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000.
Kode trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.
Selanjutnya, D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500. Kode trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500.
Baca Juga: Merinding! Ini Pesan Kapolri untuk Polwan yang Tersesat: Anda Berdosa Kalau....
Artikel Terkait
Tok! Peraturan Wali Kota Akhirnya Putuskan Tarif Angkot Depok Naik