Wow! 10 Napi Koruptor Kelas Kakap Bebas Bareng, Ini Daftarnya

- Rabu, 7 September 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi korupsi (Istimewa)
Ilustrasi korupsi (Istimewa)

DepokToday.com – Sebanyak 10 napi koruptor akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa, 6 September 2022. Lantas siapa sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Dilansir dari suara.com jaringan DepokToday.com, rombongan napi koruptor itu diizinkan keluar setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Mereka sebelumnya sempat menjalani proses penahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

Khusus di Kanwil Kemenkumham Banten ada empat orang napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: BBM Naik! Ini Tarif Baru Angkot Depok, Anak Sekolah Bayar Goceng

Mereka adalah, Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

“Semuanya kasus korupsi,” kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno dikutip pada Rabu, 7 September 2022.

Dia menjelaskan, bahwa keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Bawaslu RI Soal Duit Pilkada Depok yang Ditilep: Kan Pegawai Pemkot

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Empat napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat hari ini
Empat napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat hari ini (Foto: Istimewa)

10 Napi Koruptor Kelas Kakap Bebas Bersyarat

Terpisah, dari Lapas Sukamiskin, ada tiga napi koruptor yang bebas bersyarat. Mereka adalah nama-nama kakap di kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X