DepokToday.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali jadi pusat perhatian warganet. Kali ini, soal kebijakan barunya yang mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
Adapun SE Wali Kota Depok tersebut diterbitkan pada 6 Juli 2022. Terdapat sejumlah poin yang termaktub di dalamnya.
Dilansir dari postingan akun Instagram @depok24jam, dalam poin pertama surat edaran tersebut berbunyi, semua perangkat daerah, camat, lurah serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok dimaksud.
Baca Juga: Pengurus Ponpes Gontor Minta Maaf Ada Santri yang Tewas Dianiaya
Poin kedua adalah, Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara, peringatan hari besar nasional, peringatan hari jadi atau ulang tahun Kota Depok, dan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok, maupun masyarakat Depok.
Selanjutnya, pada poin ketiga, kepada semua kepala perangkat daerah, camat dan lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan Penutupan Acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok.
Baca Juga: Bakar Istri Gegara Kecanduan Game Mobile Legend, Lutfi Ngaku Khilaf
Berikut lirik Hymne Damai Depokku dan Mars Depok Sejahtera:
Artikel Terkait
Setelah Nyanyi Kini Wali Kota Depok Berpuisi, Netizen: Banyak Bakat yang Harus Dipendam
Pengusaha Non Muslim Ini Awalnya Berpikir Negatif Tentang Habib Bahar, Pas Ketemu Ternyata...
3 Warga Depok Jadi Korban Kecelakaan di Tol Semarang Batang
Viral! Anggota DPRD Depok Asyik Berjoget Saat Harga BBM Naik, Netizen: Menyebalkan
Geger! Wanita di Depok Ini Marah Dengar Shalawat Jelang Subuh, Polisi: Diduga ODGJ
Dicari-cari Polisi Depok, Suami yang Tega Bakar Istri Ternyata Ngumpet di Tempat Ini