DepokToday.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, membongkar sebanyak 24 bangunan di kawasan Cipayung, Depok pada Senin, 5 September 2022.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, sejumlah bangunan tersebut terpaksa ditertibkan karena berdiri di lahan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari proses penertiban aset pemkot (pemerintah kota)," katanya.
Baca Juga: Begini Trik Oknum Bawaslu Alirkan Duit APBD Depok ke Tempat Hiburan Malam, Jaksa Bakal Periksa PSK
Lienda menyebut, sebelum penindakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sesuai prosedur penertiban.
"Sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah itu sudah dari bulan Maret," ujarnya.
Baca Juga: Geger! Wanita di Depok Ini Marah Dengar Shalawat Jelang Subuh, Polisi: Diduga ODGJ
"Jadi penduduk di sini tuh udah tahu kalau di sini sudah ada peringatan dari pemda," sambungnya.
Rencananya, di lahan tersebut akan dibangun stadion atau gelanggang olahraga mini Cipayung, Depok.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Ngurus SIM dan STNK
Jaksa Bidik Oknum Bawaslu yang Gunakan Dana Hibah Pilkada Depok ke Tempat Hiburan Malam
Kisruh Harga BBM, Rocky Gerung: BLT Itu Semacam Oksigen Setelah Orangnya Dicekik
Setelah Nyanyi Kini Wali Kota Depok Berpuisi, Netizen: Banyak Bakat yang Harus Dipendam
Nostalgia Kuy, Perubahan Bentuk Tiket KRL dari Zaman Dahulu Sampai Sekarang, Kalian Pernah Ngalamin?
3 Warga Depok Jadi Korban Kecelakaan di Tol Semarang Batang
Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Diganjar Rekor Dunia dari MURI
Bandung BJB Tandamata Wakili Indonesia di Asean Grand Prix 2022
Progres Revitalisasi TMII Sudah 98 Persen, Bulan Oktober-Desember Rencananya Diuji Coba