Tim penyidik kejaksaan, lanjut Andi, juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya didampingi Jaksa Intel, Alfa Dera.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok
Baca Juga: Puan Maharani Sumringah Ketika Prabowo Beri Sinyal Duet di Pilpres
Andi Rio menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.

Terkait hal itu, Andi mengungkapkan, bahwa berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan antar lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.
“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” janjinya.
“Jangan sampai perbuatan oknum-oknum yang menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi.”
Baca Juga: Gegara Puntung Rokok, Toko Sembako Bhakti Karya Depok Ludes Terbakar
Artikel Terkait
Pertalite Naik, Pemerintah Bagikan BLT Mulai Sekarang: Silahkan Daftar
Tega Banget, Mayat Bayi Dibungkus Kerudung Dibuang dekat Hotel di Depok
Diringkus Polisi, Komplotan Curanmor Depok Ini Ternyata Mahasiswa
Wow! Remaja Gandul Hadirkan Seni Lokal Bernuansa Zaman Belanda