DepokToday.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail hingga kini belum juga jelas. Padahal, ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018.
Lantas apa yang membuat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, dengan tersangka Nur Mahmudi begitu lambat sampai ke pengadilan?
Menurut Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi atau LSM Kapok Kota Depok, Kasno, diduga ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi terkesan “jalan ditempat”.
“Kalau saya pikir ini sih bukan lamban, tapi memang patut diduga sengaja dihambat. Kalau lamban kan berarti berjalan ya, walaupun pelan,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Wagub Jabar Usul Para Istri Izinkan Suami Poligami Biar Nggak Cari Open BO
Selain itu, menurut Kasno, kasus ini kemungkinan melibatkan konglomerat sehingga seakan sulit tersentuh hukum.
“Ya kembali lagi, bahwa kita melihat perusahaan ataupun pihak penanggung jawab apartemen (akses Jalan Nangka) tersebut patut diduga itu adalah konglomerat besar di Indonesia yang memang sangat ditakuti,” ujarnya.
Sehingga, menurut dia permasalahan tersebut memang sengaja seperti di “peti es kan” oleh oknum aparat.
Baca Juga: Dua Pria Duel di Jalanan Disebut Perkelahian TNI-Polri, Ini Faktanya
“Nah ketika terjadi seperti ini apalagi yang bisa diharapkan oleh rakyat Indonesia terhadap aparat penegak hukum, khususnya untuk permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Jadi saya pikir sudah tidak bisa diharapkan oleh warga masyarakat untuk memberantas korupsi di NKRI ini, khususnya dengan bukti kasus Jalan Nangka tersebut,” sambungnya.

Kasno lantas berharap, fenomena kasus Sambo dapat menjadi pelajaran berharga dan waktunya Polri melakukan reformasi total.
“Mudah-mudahan dengan terjadinya fenomena Ferdy Sambo ini pihak Polri bisa bersih-bersih lah, termasuk dengan kasus nya Nur Mahmudi ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Artikel Terkait
Barang Bawaan Tertinggal di KRL Commuter Line, Begini Cara Melaporkannya
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022, Hasil Negatif RT-PCR Tidak Berlaku Lagi
Fakta di Balik Tampilan Serba Putih Putri Chandrawathi, Berbaring di Kasur Hingga Brigadir J Dibunuh
Gandeng TNI-Polri, PT KAI Ikut Obrak Abrik Tempat Perjudian, Nih Buktinya
Dua Pria Duel di Jalanan Disebut Perkelahian TNI-Polri, Ini Faktanya
Gratis untuk Masyarakat Umum, Ini Daftar Stasiun dan Klinik KAI yang Melayani Vaksinasi Booster
Timnas Indonesia Masuk Grup A Piala AFF 2022 Bareng Thailand