DepokToday.com - Pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang menyebut dana atau uang pensiun ASN menjadi beban negara telah menuai polemik. Hal itu bahkan dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan untuk DPR.
Sebagaimana diketahui, uang pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah selesai melaksanakan periode jabatan atau pekerjaannya.
Dilansir dari suara.com jaringan DepokToday com, dana pensiun juga didapatkan oleh anggota DPR, hingga masa seumur hidup.
Baca Juga: IJTI Ingatkan 3 Hal Penting Ini untuk Anggotanya Jelang Tahun Politik
Lantas berapakan besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup tersebut?
Adapun regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.
Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Baca Juga: Terlalu Mahal, Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Artikel Terkait
Ini Catatan BPKN-RI Soal Data Pelanggan PLN dan IndiHome yang Bocor di Situs Online
KPAI Akhirnya Bereaksi Soal Pro-Kontra Perhatian Kak Seto untuk Anak-anak Ferdy Sambo
Gaet Musisi Rock, Wali Kota Depok Launching Lagu Terbarunya Malam Ini, Catat Lokasinya
Heboh Suara Perempuan Panggil Sayang di DPR, Hotman Paris: Ketahuan Siapa Buaya Darat
Meski Non Muslim, dr Richard Lee Ketagihan di Ruqyah, Begini Reaksinya
Jleb! Elit Gerindra Ini Mengutip Surat Al Baqarah Saat Cecar Kapolri Soal Sambo