DepokToday.com – Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan tegas itu dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Dalam putusam tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti salah karena melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.
Selain itu, ternyata selama ini Ferdy Sambo juga telah menjalani penahanan di tempat khusus Rutan Mako Brimob
“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi bersifat etika yaitu prilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Gemar Nyari Selingkuhan Cantik, Duit Sekali Jajan Stevenndut Bikin Melongok, Nih Buktinya
Kemudian, yang kedua, adalah sanksi administratif yaitu, A. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai 12 agustus 2022 di rutan Korps Brimob Polri
“Dan penempatan khusus telah dijalani pelanggar. B. Memberhetikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Kak Seto Ngebet Lindungi Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait: Sok Jadi Pahlawan
Mendengar putusan tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
Artikel Terkait
Suara Perempuan Panggil “Sayang” Bocor Dihadapan Kapolri, Anggota DPR Panik: Bukan HP Saya
9.237 Mahasiswa UI Pecahkan Rekor MURI dengan Aksi Membatik, Ketua MWA: Saya Kaget
Bayern Munchen, Barcelona, Inter Milan Masuk 'Grup Neraka' Liga Champions 2022-2023
Liga Champions 2022-2023: Robert Lewandowski dan Erling Haaland Bakal Melawan Mantan Timnya
Melakukan Perbuatan Tercela, Jenderal Bintang Tiga Ini Pecat Ferdy Sambo Tengah Malam