DepokToday.com – Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Dalam putusa tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga harus menjalani penahanan di tempat khusus Rutan Mako Brimob
“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi bersifat etika yaitu prilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Suara Perempuan Panggil “Sayang” Bocor Dihadapan Kapolri, Anggota DPR Panik: Bukan HP Saya
Kemudian, yang kedua, adalah sanksi administratif yaitu, A. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai 12 agustus 2022 di rutan Korps Brimob Polri
“Dan penempatan khusus telah dijalani pelanggar. B. Memberhetikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Nyesal Banyak Seniornya yang Kena Imbas, Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Hukuman
Mendengar putusan tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
Artikel Terkait
Begini Jurus Jitu FTUI Selamatkan Indonesia dari Darurat Sampah
Anggota Brimob Ngamuk Saat Sidang Ferdy Sambo: Woy Wartawan Dengar Kalian
Didit Hediprasetyo, Anak Prabowo Subianto yang Desain Kostum Klub Italia Como 1907
Bayern Munchen, Barcelona, Inter Milan Masuk 'Grup Neraka' Liga Champions 2022-2023
Liga Champions 2022-2023: Robert Lewandowski dan Erling Haaland Bakal Melawan Mantan Timnya
Karim Benzema Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik UEFA 2021-2022