Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Depok. Terkait hal itu, selain pegawai JNE, penyidik juga telah memeriksa pihak Kementerian Sosial.
Kombes Endra Zulpan menjelaskan, JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, yakni PT DNR.
“Nah DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada Tahun 2020,” katanya dikutip DepokToday.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Tangkal Bahaya Laten Hoax, IJTI Korda Depok Bekali Pelajar SMA Ilmu Jurnalistik
Kombes Endra Zulpan menerangkan, bahwa PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi Banpres bekerjasama dengan JNE selaku kurir. Merekalah yang kemudian bertugas mengirimkan kepada masyarakat sesuai daftar dari pemerintah.
“Nama-namanya (penerima) sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” terang dia.

Lebih lanjut Kombes Endra Zulpan mengatakan, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan Banpres ini, maka pihaknya akan memproses kasus itu lebih lanjut.
“Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut,” janji dia. ***
Artikel Terkait
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Dimulai
Hasil Piala AFF U-16 2022: Thailand Cukur Brunei Darussalam 5-0, Timor Leste Imbang dengan Laos
Pemilihan Ketua RW di Pengasinan Bikin Gaduh, Warga Sampai Ancam Lapor Gubernur
BRI Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan 10 Pemain Persita Tangerang
Ridwan Kamil Geser Citayam Fashion Week ke Depok, Ini Lokasinya