DepokToday.com - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok telah memasuki pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 2022.
Saat ini, kata Nana Shobarna, tahapannya sudah memasuki pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Pengumumannya, Nana Shobarna melanjutkan, telah diumumkan ke publik.
Baca Juga: KPU RI Luncurkan Tahapan Pemilu Tahun 2024
"Pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022. Sampai nanti penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang,” kata Nana Shobarna seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Depok, Minggu 31 Juli 2022.
Nana Shobarna menambahkan, pada tahap pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing.

"Untuk kami, KPU Kota Depok, akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepada kami,” terang Nana Shobarna.
Nana Shobarna juga mengungkapkan, KPU Kota Depok sedang mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Gaduh Jelang Pemilu, IJTI Ingatkan Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Presiden Dinilai Harus Menolak Penundaan Pemilu Walau Masyarakat Menghendaki, Alasannya Tegas Karena Ini
Isi Penundaan Pemilu Jadi Polemik, Presiden Jokowi Diminta Tiru SBY
Bidik Pemilu, 17 Ribuan Warga Depok Masuk PKS, Hadiahnya Motor
Jelang Pemilu 2024, KPUD Kota Depok Bakal Dibuatkan Gedung Baru, Ini Lokasinya
Pemilu 2024, KPU Kabupaten dan Kota Tak Perlu Lagi Minta DP4 ke Dinas Dukcapil Daerah
Politik Bukan Sebuah Perpecahan, Tapi Sekadar Rivalitas Saat Pemilu Saja
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kelurahan Cinere Siap Sosialisasikan Pemilu 2024