Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok kala itu bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Baca Juga: Dijagokan Elit PKS Depok untuk Gantikan Idris, Khairullah: Siap Menerima Perintah

Seperti diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelas Mochtar Arifin.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
“Selanjutnya menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Baca Juga: Eks Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati Ternyata Berstatus Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.
Artikel Terkait
12 Kafe di Depok yang Cocok Buat Tempat Nongkrong Saat Tanggung Bulan
Lagi! Banjir Rendam Perempatan Mampang Depok, Imbasnya Sampai ke SD
Skak Mat Wali Kota Depok, Begini Pengakuan ABG Citayam Fashion Week
Sindir Baim Wong Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Anda dan Istri Sudah Hebat
Abu Janda Sebut Pagar JIS Roboh Sebagai Tanda Alam Jatuhnya Karir Anies
Ketika Makam Kamboja Depok Jadi Incaran Penjarah Gegara Dianggap Banyak Harta Karun
Anies Baswedan Komentari Pagar Tribune JIS Roboh, Begini Katanya