Begini Alur Pengajuan dan Daftar Tarif Sedot Tinja di Kota Depok

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi sedot WC Depok.(Foto: sedotwcdepok.info)
Ilustrasi sedot WC Depok.(Foto: sedotwcdepok.info)

DepokToday.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menginformasikan alur pengajuan dan tarif sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175.

Selanjutnya, kata Citra, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi. “Admin menyerahkan surat tugas dan kwitansi ke petugas lapangan dan petugas  berangkat ke lokasi untuk melakukan penyedotan,” terang Citra dikutip laman resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Semprot Wali Kota Depok, Massa Aksi Damai 227 Ingatkan Soal Daging Haram

Setelah melakukan tugasnya, lanjut Citra, pelapor akan diberikan kwitansi karbonik dengan kop dinas. Hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecurangan atau pungutan liar (pungli).

“Uang yang diserahkan masyarakat untuk penyedotan tinja adalah bentuk retribusi dan kami pastikan tidak ada pungli,” paparnya.

Mengenai tarif layanan sedot tinja, masyarakat akan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Citra mengungkapkan, besaran biaya tergantung objek retribusi seperti objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp 90 ribu per truk, rumah tangga Rp 210 ribu per truk, dan perkantoran pemerintahan Rp 300 ribu per truk.

Baca Juga: Wawalkot Depok Ingin Trotoar Margonda Mirip Sudirman, Netizen: Waktu Itu Mau Kaya Malioboro

“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp 450 ribu per truk dan industri dikenakan biaya sebesar Rp 510 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” bebernya.

Sekadar informasi, alamat kantor UPTD Instalasi IPLT berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03/RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Sebelumnya UPTD IPLT berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim). Tapi saat ini telah berpindah ke DPUPR Kota Depok.

"Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” demikian Citra.(***)

Editor: Tidar Aira

Sumber: depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X