Saat ditanya apakah ada target penetapan tersangka? Ketut menegaskan, hal itu tergantung dari proses penyelidikan.
“Kami ini nggak pakai target-target itu, yang penting kalau sudah ada kerugian negara ya kita tetapkan tersangka, dalam waktu dekatlah,” janjinya.
Baca Juga: Jleb! Wali Kota Idris Sebut ABG yang Ngumpul di Citayam Fashion Week Bukan Warga Depok
Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan jumlah kerugiaan negara atas kasus ini akan berkembang.
“Biar ada kepastian nanti saya umumkan, termasuk penetapan tersangka,” katanya.
Kronologi
Sebagai informasi, kasus itu bermula pada tahun 2012, dimana PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
“PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Anak Buah AKP Winam Kepung Terduga Begal di Perbatasan Depok

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“Selanjutnya. PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Aneh! Idris Bantah Minta Depok Gabung Jakarta, Padahal Tadinya Pede Banget, Nih Buktinya
Ketut juga mengatakan, bahwa terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas kurang lebih 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Artikel Terkait
Manggung di JVWF 2022, Candi Prambanan Jadi Saksi Kembalinya Sheila On 7
Presiden Jokowi Resmikan Perluasan Bandar Udara Komodo
Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Duduk Bareng Bahas Revitalisasi Pasar Citayam
Tiga Format Baru NPWP Resmi Diluncurkan
Pasukan Hantu Laut Ringkus 6 Intel Asing di Perbatasan Ambalat, Ini Barbuknya