DepokToday.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Depok, Afifah Alia turut berkomentar atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Beji, Depok.
Afifah Alia mendesak agar hal ini juga menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
"Saya membaca informasi bahwa Kementerian Agama saat ini sedang membuat regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, sudah sejauh mana hal ini dikerjakan?" tanya Afifah Alia melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Juli 2022.
"Karena fenomena kekerasan seksual di pesantren tidak hanya satu dua. Walaupun di Depok mencuat baru permasalahan ini, namun itu merupakan fenomena nasional. Terjadi dimana-mana," sambungnya.
Baca Juga: Dirazia Polisi, Oknum ASN Kepergok Borong Ratusan Peluru untuk OPM
Menurut Afifah, regulasi mengenai hal ini sangat penting, mengingat keberadaan pesantren berada di bawah koordinasi Kementerian Agama, namun juga melibatkan pemerintah daerah.
"Pengawasan dan evaluasi ya tentunya. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Lebih lanjut politisi PDIP itu mengatakan, bahwa kebutuhan regulasi lanjutan senafas dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Sebabnya Tuyul Ogah Nilep Duit ATM
Artikel Terkait
Tram Mover Buatan PT INKA di TMII Ditinjau Mensesneg
Khabib Nurmagomedov dan Daniel Cormier Masuk Hall of Fame UFC
Fuji Ngamuk, Tak Terima Gala Sky Dicium Wartawan
Arema FC Tim Kedua yang Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2022
Rocky Gerung Sebut Anies Jadi Korban Black Campaign: Sering Dikadrun-kadrunkan
Hasil Lengkap Pertandingan Grup A Piala AFF U-19 2022