DepokToday.com - Desakan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara kembali digaungkan sejumlah pihak. Mereka menilai, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu adalah korban islamphobia.
Kali ini, upaya pembebasan Habib Rizieq disampaikan oleh Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI).
Menurut mereka, Habib Rizieq tidak memiliki kualifikasi untuk dipenjara, mengingat tak sedikit yang menganggap terdakwa adalah korban dari islamphobia.
Baca Juga: Anies Borong Tukang Bakso di Balaikota, Hasto: Sebagai Contoh
Dilansir dari Hops.id jaringan DepokToday.com, PP SI bahkan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal pembebasan Habib Rizieq Shihab dan Munarman pada 21 Juni 2022 lalu.
Tak banyak yang dimohon PP SI, kecuali membebaskan Habib Rizieq dengan sejumlah aktivis Islam yang ditahan.
Permintaan pembebasan Habib Rizieq itu juga dikaitkan dengan resolusi PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai hari anti islamphobia internasional.
Baca Juga: Bikin Kapok Holywings, IKA Unpam Desak Polisi Usut Tuntas Ajakan Minum Bir Terhadap Muhammad
"Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim," kata Ketua Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia PP SI, Ferry Juliantono, dikutip DepokToday.com dari laman resminya si.or.id, pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Artikel Terkait
AFC Cup 2022: Bali United Kalahkan Kedah, PSM Makassar Petik Hasil Imbang dengan Kuala Lumpur City FC
Wayne Rooney Lepas Jabatan Pelatih Derby County
Bikin Haru, Begini Cara Ridwan Kamil dan Keluarga Rayakan Ultah Eril
Pengoperasian Kembali KA Sawahlunto-Muoro Kalaban Libatkan Empat Perusahaan BUMN
Piala Dunia U-20 2022 di Indonesia Berlangsung pada 20 Mei.- 11 Mei 2023