DepokToday.com – Empat anak punk yang tega memperkosa seorang cewek remaja di kolong fly over UI, Depok akhirnya divonis bersalah dan mendekam selama 8 tahun di penjara.
Dari kasus ini, ada sejumlah fakta mengejutkan yang akhirnya terungkap di persidangan. Adapun ke empat pelaku anak punk itu masing-masing berinisial PSW (26 tahun), I (26 tahun), AP (26 tahun) dan MF (19 tahun).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, gerombolan anak punk itu terbukti dinyatakan bersalah karena telah memperkosa seorang pengamen cantik berusia 19 tahun.
Baca Juga: Polemik KDS! Nyaring Diawal, Senyap Kemudian
Dalam persidangan, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, bahwa ke empat terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Ikbal, salah seorang hakim di PN Depok dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Hillary Brigitta Bongkar Rekam Jejak Pendidikan Jenderal Andika, Bakal Calon Presiden Usulan NasDem
Aksi keji itu bermula ketika korban sedang mengamen bersama para pelaku, dimana satu orang lagi masih buron.
Saat itu, korban sempat meminta untuk diantarkan pulang, tapi oleh kelima pemuda yang berdandan ala anak punk tersebut korban dipaksa untuk menemani mereka pesta minuman keras jenis ciu.
Artikel Terkait
Romelu Lukaku Balik Lagi ke Inter Milan dengan Status Pemain Pinjaman
Presiden PSG Tidak Pernah Bicara dengan Zinedine Zidane Soal Jadi Pelatih
Carlos Tevez Ditunjuk Sebagai Manajer Rosario Central
Diduga Cabuli 3 Bocah, Penjaga Rumah Ibadah Ini Dibogem Warga Depok
Keranjingan Makan Duren Sulteng, Giring Sindir Durian Jakarta: Rasanya Seperti Biasa Saja
Pembangunan Dasar Ibu Kota Nusantara Telah Dimulai
Jaksa Depok Tuntut Pria yang Perkosa Anak Kandung 18 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1 Miliar