DepokToday.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2022 tingkat TK, SD, hingga SMP resmi diluncurkan Dinas Pendidikan (Disdik).
Pendaftaran PPDB mulai dibuka pada awal Juni 2022. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 25 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP.
"Untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), pendaftaran dilakukan secara offline dengan menerapkan jalur zonasi 100 persen," kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Kejari Depok Terima Laporan Soal Dugaan Penipuan PPDB, Ini Pelakunya
Pendaftaran dibuka hingga 12 Juli 2022. Adapun prioritas anak yang hendak didaftarkan berusia 4-6 tahun.
Joko Soetrisno mengungkapkan, jalur PPDB SD pendaftaran dibuka pada tanggal 4 sampai 8 Juli 2022.
"PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, perpindahan orang tua atau anak PTK 5 persen dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022," ucap Joko Soetrisno.
Untuk jenjang SMP, sistem pendaftarannya terbagi dalam beberapa kategori. Yaitu jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.
Baca Juga: DKR Akan Temui Wali Kota Depok Bahas Sengkarut PPDB
Artikel Terkait
Soroti PPDB Depok Jalur Afirmasi, DKR Minta Ini ke Disdik Jawa Barat
Disdik Jabar Masukkan Sekolah Swasta Dalam Pilihan PPDB, Ini Alasannya
Kadisdik Jabar Pantau Langsung Pelaksanaan PPDB Depok, Ini Evaluasinya
PPDB 2021, Kadisdik Jabar : Ada Penambahan Zonasi
Ini Perluasan Zonasi PPDB Jabar 2021, Warga Depok Bisa Sekolah Hingga Bekasi
Kadisdik Jawa Barat Jamin Server PPDB Depok Aman
Kurangi Kontak Langsung, Catat Layanan Link PPDB Tiap Kecamatan Ini
Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi di PPDB Depok