Baca Juga: Warga Depok Kapok Dicegat Polisi Gegara Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara

Lebih lanjut Andi meyakini, bahwa pelaku tak mungkin melakukan hal itu seorang diri.
“Tentu nggak mungkinlah bekerja seorang diri, nah itu masih kami dalami lagi.”
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus itu. Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI, selaku Pejabat Pengadaan.
Baca Juga: Ngeyel, Sopir Truk Molen Bikin Anggota DPRD Depok Ini Ngamuk di Jalanan
Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka itu berkisar Rp 250 juta.
Kemudian, pada klaster kedua, Kejari Depok menetapkan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. ***
Artikel Terkait
Mengulik Strategi Jitu Mal di Depok Usai 2 Tahun Dihajar Pandemi
Kerajaan Inggris Minat Pengembangan MRT Jakarta, Siap Berikan Pinjaman Rp22 Triliun
Kampus IPDN Batalkan Acara Ustad Khalid Basalamah, Ini Sebabnya
Mandor Bangunan Tewas Setelah Kesetrum di Cinere
Menhub dan Menteri BUMN Resmikan Wajah Baru Stasiun Pondok Ranji
Ada Kendala, Wakil Wali Kota Depok Tinjau Progres Pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika