DepokToday.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati, menggeledah dua rumah dua rumah di wilayah Depok dan Cileungsi terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Pihak Kejati menilai, penggeledahan dianggap penting untuk memperjelas kasus tersebut.
“Demi membuat terang tindak pidana korupsi mafia tanah Cipayung Jakarta Timur, pada Kamis 12 Mei 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI telah melakukan penggeledahan beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dikutip dari Suara.com pada Minggu, 15 Mei 2022.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca Juga: Menguak Sosok Haji Japat, Ulama Kharismatik yang Punya Ribuan Keturunan di Depok
Kemudian, lanjut dia, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.
Ashari menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada seorang makelar tanah berinisial FJR yang berlokasi di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Kelurahan Tirtajaya, Depok.
Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lainnya berinisial PWM yang diketahui merupakan pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Rumahnya terletak di kawasan Puri Cileungsi Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Robert Lewandowski Menolak Perpanjangan Kontrak dengan Bayern Munchen Tahun Depan
Final Piala FA: Bentrokan Kedua Kalinya Chelsea dengan Liverpool di Stadion Wembley
Polemik KDS, Wakil Wali Kota Depok: Itu Adalah Program Tambahan dan Pelengkap Bagi Warga Miskin
Kendaraan Pribadi Mendominasi, Angka Kecelakaan Menurun Selama Arus Mudik Lebaran 2022
KAI Layani 4,39 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2022