DepokToday.com - Polemik KDS yang sempat bikin gaduh sidang paripurna, hingga berujung pada aksi mosi tidak percaya sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Depok nampaknya bakal terus berlanjut.
Anggota Fraksi Gerindra, Hamzah menegaskan, bahwa mosi tidak percaya 38 anggota dewan terhadap Ketua DPRD Depok, Yusuf Syahputra belum berakhir. Ia memastikan, hal tersebut sudah masuk ke ranah Badan Kehormatan Dewan (BKD). Bahkan, ia menyebut persoalan ini bisa merembet ke pemerintah daerah.
“Itu (mosi tidak percaya) sudah ditandatangani oleh seluruh anggota dewan (38 orang) di luar Fraksi PKS tentunya. Itu semua kan ada mekanisme di dalam tatib (tata tertib), sejatinya itu disampaikan kepada BKD DPRD Depok,” katanya pada Rabu, 11 Mei 2022.
Hamzah menjelaskan, di dalam tata tertib DPRD, yang bisa memberhentikan seorang anggota dewan atau ketua DPRD saat memimpin proses sidang atau rapat paripurna harus berdasarkan hasil penyelidikan BKD.
“Jadi setelah kita serahkan surat itu kepada badan kehormatan DPRD mereka berproses. Mereka melakukan pekerjaannya, penyelidikan dan sidang sambil memutuskan bersalah atau tidak ketua DPRD, melanggar kode etik, melanggar tata tertib DPRD dalam memimpin sidang,” tuturnya.
Baca Juga: Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Begini Kondisinya
Karena itulah, lanjut Hamzah, pihaknya masih mengizinkan Yusuf Syahputra memimpin jalannya sidang paripurna.
“Jadi salah besar jika dibilang bahwa begitu saktinya Ketua DPRD Depok. Kan semua ada proses yang harus dijalankan sesuai dengan tata tertib DPRD.”
Selain itu, menurut Ketua Komisi A DPRD Depok tersebut, keputusan tersebut dibuat agar program yang telah disusun bisa berjalan.
Artikel Terkait
750 Napi Rutan Depok Terharu Dapat Remisi Idul Fitri
Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Begini Kondisinya
Puncak Arus Balik Lebaran 2022 Diprediksi pada 6 - 8 Mei 2022, Pemudik Diimbau Kembali Lebih Awal
Arus Balik Lebaran 2022, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Capai 100 Persen
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Sampai H+2 Lebaran 2022 Sebanyak 840.761 Orang