DepokToday.com - Sebanyak 750 warga binaan atau narapidana Rutan Depok mendapat hadiah remisi Idul Fitri pada Senin, 2 Mei 2022. Kebijakan ini sontak diwarnai tangis haru sejumlah napi dan petugas.
Proses pemberian remisi untuk ratusan napi Rutan Depok itu disaksikan langsung oleh Kelas I Depok ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo.
Ia berharap, para warga binaan Rutan Depok yang mendapat remisi bisa tetap konsisten untuk berubah menjadi lebih baik lagi.
"Kepada seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan," katanya.
Baca Juga: Kecuali PKS, Seluruh Fraksi DPRD Depok Pasang Badan Bela Pedagang Pasar Tumpah
Baca Juga: Hiswana Migas Depok Pastikan Kuota Elpiji Tabung Melon Aman Selama Hingga H+7 Lebaran

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengungkapkan, remisi khusus atau RK hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada 750 orang narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Berikut rincian besaran perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 724 orang, RK II diberikan kepada 26 orang, empat di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Artikel Terkait
Penjelasan Wali Kota Depok Tentang Maju Bersama, Tema yang Diusung pada Hari Jadi ke-23 Kota Depok
Tinjau Arus Mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Menhub Minta Penumpang Perhatikan Jadwal Keberangkatan KA
PT INKA dan Pemkot Pagar Alam Sepakat Kembangkan Kereta Gantung
Bupati Bogor Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Terkejut
Sambut Idulfitri 1443 Hijriah, KAI Pasang Livery Bernuansa Lebaran di Lokomotif dan Kereta