DepokToday.com – Perlintasan sebidang ilegal di Kota Depok kembali menjadi soal. Sebuah kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan mobil minibus terjadi di perlintasan Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung pada Rabu 20 April 2022 pagi sekitar pukul 06.00.
Kecelakaan itu melibatkan KRL jurusan Jakarta dengan mobil Honda Mobilio putih Nopol B 1563 NYZ. Akibatnya, mobil ringsek total akibat benturan keras dan terseret badan kereta sejauh kurang lebih 10 meter.
Saksi mata dilokasi, Endi Rais (45) mengatakan, kejadiannya bermula saat dirinya yang saat itu sedang menjaga perlintasan sebidang ilegal itu lupa menutup palang pintu yang terbuat dari besi portal yang diikat dengan tali tersebut.
Baca Juga: BPKN Sidak Harga Pangan di Sejumlah Pasar Kota Depok, Begini Hasilnya
“Tapi saya sudah teriak-teriak, awas ada kereta berulang-ulang, namun mobil terus melaju,” kata Endi kepada wartawan di lokasi sesaat setelah kejadian.
Jarak antara laju KRL dengan mobil sudah sangat dekat, sehingga tabrakan tidak terhindarkan. Bagian moncong mobil yang lebih dulu masuk langsung disambar kereta dengan kecepatan kurang lebih 20 kilometer perjam.
“Yang ketabrak bagian depan mobil, terus keseret,” kata Endi.
Baca Juga: 10 Partai Politik di Jawa Barat Dapat Bantuan Keuangan
Endi mengatakan, mobil pun tertemper badan KRL hingga menyebabkan perjalanan terhenti. Ajaibnya, sang sopir mobil langsung keluar dan melompati pagar rel setinggi kurang lebih 3 meter dan kabur.
“Sopirnya sih selamat, saya lihat dia langsung keluar mobil dan kabur, kayaknya cuma seorang diri,” kata Endi.
Artikel Terkait
Ibu Paruh Baya Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Raya Bojongsari
Bikin Pasutri Kecelakaan, Satpol PP Razia Pengamen Ondel-ondel di Depok
Underpass Dewi Sartika Siap Digarap, Tinggal Perlintasan di Citayam Nih yang Belum
Aturan Terbaru Naik KRL Commuter Line: Kapasitas Angkut 60%, Penumpang Dapat Duduk Tanpa Jarak
Dua Pekerja Kecelakaan di Proyek Tol Depok, Netizen: Baru Mau Jadi Tumbal