DepokToday.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi dengan Kepala Kejaksaaan Negeri Depok Mia Banulita meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Selasa 5 April 2022.
Dari rumah RJ tersebut nantinya bakal dilakukan upaya pendekatan hukum dengan musyawarah agar tidak berakhir ke meja hijau.
“Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” katanya Wali Kota Depok Mohammad Idris usai peresmian Rumah RJ seperti dikutip berita.depok.go.id.
Baca Juga: Wali Kota Depok Geram Dengan SETARA Institute: Jangan Komentar Jahat Seperti Itu
Idris pun mendukung penuh beroperasinya rumah RJ sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan.
Idris menjelaskan, dengan bergabungnya rumah RJ semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Melengkapi Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan di gedung yang sama.
“Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil. Meski masih terbatas kita ada rencana membuat mal pelayanan publik yang kini tengah dalam pembahasan,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat tahun 1443 H, Depok Rp 45.000
Mohammad Idris menambahkan, besar keinginannya ke depan agar dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.

Artikel Terkait
Persiapkan Musrenbang Tingkat Kota Depok, Idris Ingatkan Tiga Point Penting Ini
Mohammad Idris Janji Bakal Perbaiki Jalan Rusak di Depok
Hasil Survei PKS Depok: Idris Tertinggi di Pilgub Jabar, Presidennya Salim Segaf Aljufri
Vaksinasi Booster Baru Capai 10 Persen, Idris Minta Warga Aktif datangi Puskesmas dan Gerai
Idris dan Anies Kuliah Subuh Ahad Gabungan Rintisan Almarhum Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf